Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jilid 2 Mahfud MD dan Komisi III DPR Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kronologi Sebelumnya

image-gnews
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI akan kembali menggelar rapat untuk membahas transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu hari ini, Selasa, 11 April 2023.

Rapat tersebut akan menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana.

“Iya siang (besok siang rapat Komisi III digelar),” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani melalui pesan pendek pada Senin, 10 April 2023.

Kabar temuan transaksi janggal senilai ratusan triliun rupiah di Kemenkeu masih terus bergulir. Lantas bagaimana sebenarnya kronologi kasus pengungkapan tersebut serta perjalanannya hingga saat ini?

1. Mahfud MD mengungkap transaksi janggal

Kasus ini pertama kali diungkap ke publik oleh Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah acara di Universitas Gadjah Mada atau UGM, Yogyakarta pada Rabu, 8 Maret 2023. Pemerintah menemukan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. Temuan itu di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

“Ini saya sampaikan bukan hoaks, ada datanya tertulis,” kata Mahfud. “Kenapa saya bicara kepada Saudara? Karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang.”

2. Kemenkeu mengaku kaget

Kemenkeu Sri Mulyani mengaku kaget atas pengungkapan oleh Mahfud. Pasalnya, pihak mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media. Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Maret 2023. “Kami kaget karena mendengarnya dalam bentuk berita di media,” ujarnya.

Setelah itu, Sri Mulyani mengecek ke Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, karena tidak ada surat yang masuk ke Kemenkeu pada hari yang sama. Keesokan harinya, pada Kamis, 9 Maret 2023, Kepala PPATK baru mengirimkan surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III tahun 2023 tertanggal 7 Maret 2023.

“Ada 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilainya. Jadi hanya surat ini PPATK pernah mengirim tanggal sekian, nomor sekian dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tersebut,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku bingung dengan surat yang tidak ada informasi angkanya. Kemudian, pihaknya meminta kepada Kepala PPATK, di mana surat yang ada nilai transaksi janggal itu. Saat itu, Kemenkeu belum bisa berkomentar soal transaksi mencurigakan ini.

3. Mahfud datangi kantor Kemenkeu beri penjelasan

Setelah itu, pada Sabtu, 11 Maret 2023, Mahfud datang ke kantor Kemenkeu untuk menjelaskan transaksi Rp 300 triliun itu bukan merupakan transaksi di Kemenkeu. “Tapi kami belum menerima suratnya, jadi saya belum bisa komentar karena saya belum melihat,” tutur Sri Mulyani.

Barulah pada Senin, 13 Maret 2023, Kepala PPATK mengirim surat ke Sri Mulyani dengan nomor surat SR/3160/AT.01.01/III tahun 2023. Dalam surat tersebut terdapat 43 halaman terlampir yang berisi daftar 300 surat, termasuk ada angka Rp 349 triliun. “Kami sampaikan kepada ibu bapak sekalian angka Rp 349 triliun dari 300 surat yang ada di dalam lampiran surat itu,” ucap Sri Mulyani.

4. Sri Mulyani sebut hanya Rp 3,3 triliun dari Rp 349 triliun yang terkait dengan pegawai Kemenkeu

Sri Mulyani menjelaskan dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. “Dan itu sudah seperti yang saya sampaikan, sudah ditindaklanjuti ya,” ujarnya setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023.

Menurut Sri Mulyani, yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawainya ada 135 surat nilainya Rp 22 triliun. Sri Mulyani berujar, Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu.

5. Mahfud MD sebut Sri Mulyani tak dapat akses informasi

Pada Rabu, 29 Maret 2023, saat rapat bersama Komisi III DPR RI Mahfud berpendapat ada kekeliruan di pihak Sri Mulyani soal data tersebut, karena ditutupnya akses informasi. Menurut Mahfud, Menkeu baru menerima data itu pada 13 Maret 2023 dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Padahal semula, ketika Sri Mulyani bertanya soal transaksi tersebut, bawahannya menjawab tidak ada.

Namun, ketika hal itu ditanyakan kepada Kepala PPATK, kata Mahfud, ternyata ada surat yang dimaksud. Kemudian baru dicari surat yang isinya menyebutkan dugaan TPPU. Di dalam surat tersebut, terdapat surat yang sudah masuk pada 10 Juni 2009 sampai yang terakhir 11 Januari 2023. Totalnya terdapat 300 surat.

Mahfud menilai kesimpulan Sri Mulyani yang disampaikan di depan Komisi XI DPR RI pada Senin, 27 Maret 2023 itu jauh dari fakta. Menkopolhukam itu kemudian menyimpulkan bahwa Menkeu tak punya akses terhadap laporan-laporan ini. “Bukan dia (Sri Mulyani) nipu, tapi (tak) diberi data itu, dia enggak tahu siapa yang bohong. Itu faktanya,” ucap Mahfud.

6. Mahfud berkukuh transaksi keuangan mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun bukan Rp 3,3 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rapat per 29 Maret 2023 tersebut, Mahfud kembali menegaskan bahwa nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu adalah Rp 349 triliun. Bukan Rp 3,3 triliun seperti yang disampaikan Sri Mulyani. “Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3,3 triliun, yang benar Rp 35 triliun. Nanti datanya ada, bisa diambil,” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR.

Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun tersebut ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu. Kedua, soal transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu senilai Rp 53 triliun. Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal atau TPA dan TPPU yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun,” ujar Mahfud.

Selanjutnya: Arteria Dahlan serang Mahfud MD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

56 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya

3 jam lalu

Ilustrasi olahraga Paralayang.TEMPO/Iqbal Lubis
Viral Bea Cukai Dikabarkan Tahan Parasut Paralayang Atlet, Ini Kronologinya

Bea Cukai dikabarkan menahan parasut paralayang milik seorang atlet Jambi.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

4 jam lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

5 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Kasus Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, dari Kejanggalan LHKPN Hingga Indikasi Pelanggaran Kode Etik

KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean soal LHKPN.


Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

6 jam lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

6 jam lalu

Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

12 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

19 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat